HEADLINEJATIMNARKOBANEWSREGIONALSURABAYA

Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba

×

Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba
Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba

News Satu, Surabaya, Senin 28 Agustus 2017- Peredaran narkoba cukup meresahkan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Untuk memberantas peredaran narkoba Institusi Polri terus melakukan penangkapan terhadap para pengedar maupun jaringan bandar Narkoba, terbukti Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan pengedar maupun para bandar Ekstasi dan sabu-sabu di wilayahnya.

Bahkan, salah satu bandar narkoba Sandi Davitson warga Jalan Ikan Cakalang, Waru Tambakrejo, Sidoarjo, terpaksa harus diberi tindakan tegas dengan menembaknya, karena pada saat akan dilakukan penangkapan berusaha melawan dan mengancam keselamatan petugas.

Kejadian itu bermula saat Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Wakasat Reskoba, Kompol Anton Prasetyo, melakukan penyergapan terhadap seorang pengedar berinisial Melisa (27), warga Kedungrejo Jabon Sidoarjo, yang pada saat itu mengambil barang dari Mizar Ade Irawan (22) seorang kurir narkoba asal Ngoro Mojokerto.

“Kedua pelaku kami tangkap di wilayah Pandaan Pasuruan,” kata Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal didampingi Kasat Reskoba AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Senin (28/8/2017).

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba ini, dan Mizar mengaku jika disuruh Sandi Davitson untuk mengantarkan narkoba tersebut.

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Sandi Davitson, dan berusaha menangkap Sandi yang pada saat itu melintas di Daerah Prigen Pasuruan. Namun pada saat akan ditangkap oleh petugas, tersangka sandi berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di Daerah Prigen Pasuruan.

“Sesuai SOP, tersangka Sandi ditembak bagian dadanya oleh petugas kami, karena mengancam keselamatan anggota,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pil ektasi sebanyak 17 poket (1.600 butir), lima (5) poket seberat 308,28 gram (3 Ons lebih), dua (2) bendel klip kosong, sebuah timbangan elektrik, sepucuk sajam (pisau penghabisan), buku rekapan penjualan, dua (2) unit sepeda motor serta uang tunai 20 Juta hasil penjualan.

“Kamis sudah melakukan pemantauan terhadap jaringan peredaran narkoba sejak 3 bulan terakhi ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah sebanyak 10 kali melakukan transaksi dan mereka mulai mengedarkan narkoba di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo hingga Surabaya,” beber Kapolrestabes Surabaya.

Dalam sekali transaksi, tersangka Sandi biasanya menjual sabu seberat 1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1000 butir. Sandi juga diketahui merupakan operator peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba yang saat ini menghuni Lapas Porong Sidoarjo.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba ini,” pungkasnya. (RN1)

Comment