HEADLINEHUKUMNEWSREGIONAL

Polrestabes Surabaya Ungkap Homo Seksual

×

Polrestabes Surabaya Ungkap Homo Seksual

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya Ungkap Homo Seksual
Polrestabes Surabaya Ungkap Homo Seksual

News Satu, Surabaya, Rabu 14 Maret 2018- Praktek prostitusi sesama jenis di Kota Surabaya kembali terjadi, kali ini tim dari Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menangkap MF yang diduga seorang homo seksual di sebuah hotel yang terletak di Jl. Pasar Kembang nomor 16.

Kejadian itu bermula dari perkenalan di sebuah group aplikasi messenger Whatsapp, kemudian MF yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, menawarkan jasa esek-esek sejenis di situs jejaring sosial Facebook.

Dalam status group Facebook MF menuli ‘disini ada yang bot?? teman aku dari semarang lagi cari bot surabaya…jika ada chat me ya….Rizky 08563133XXX’. Status yang sejatinya sebagai tawaran layanan seks sejenis (homo) ini selanjutnya diminati oleh seseorang. Peminat pun menghubungi nomor yang tertera dan melakukan tawar menawar. Setelah tarif disepakati, MF (pelaku) dan peminat menentukan waktu dan tempat.

“Kemudian tersangka mengajak EGP (korban, red) untuk berkenalan, yang mana tersangka menentukan tempat untuk mereka bertiga. Setelah ada kecocokan harga tersangka menuju hotel yang ditentukan untuk melakukan persenggamaan menyimpang secara sex threesome,” terang Kasubbag Hummas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja’far, Rabu (14/3/2018).

Transaksi prostitusi sejenis ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MF dan mengamankan EGP yang menjadi korban dalam praktek prostitusi.

“berdasarkan pengakuan korban maupun tersangka, korban EGP mendapat fee sebesar Rp. 300 ribu dari permainan seks menyimpang ini. dalam kasus ini, Unit PPA menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu dan 1 unit handphone,” terangnya.

Akibat perbuatannya MF harus mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya, dan bakal dijerat Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 506 KUHP.

“Ancaman pidana penjaranya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta,”  pungkasnya. (Agus)

Comment