News Satu, Surabaya, Senin 19 Februari 2018- Kedapatan simpan narkoba jenis sabu-sabu, SF (37) warga Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Polsek Tandes. SF ditangkap petugas di Jalan Raya Gembong setelah melakukan transaksi sabu-sabu di Jala Kunti.
“Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah barang (BB) berupa satu (1) poket seberat 0,55 gram disembunyikan dalam lipatan sarung yang dikenakan,” terang Kapolsek Tandes, Polrestabes Surabaya, Kompol Sofwan, Senin (19/2/2018).
Tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu satu (1) poketnya di Jalan Kunti.
“Obat-obatan terlarang tersebut rencananya akan dipakai bersama rekannya sesama kuli bangunan,” kata Kapolsek Tandes.
Tidak hanya itu saja, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka merupakan pemakai sekaligu kurir narkoba. Oleh karena itu, pihaknya terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah Surabaya ini dan akan menangkap pengedar maupun bandar dari narkoba tersebut.
“Kami sudah kantongi identitas pengedar narkoba di Jalan Kunti dan tinggal melakukan penangkapan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya SF harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya dan bakal dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Agus)
Comment