PP Tunas Resmi Diterapkan, Senator Lia Istifhama Tekankan Peran Orang Tua

Jakarta, Jumat 3 April 2026 | News Satu- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah strategis menghadapi derasnya arus digital yang kian sulit dikendalikan, khususnya dalam melindungi anak-anak.

Kebijakan ini mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi usia secara ketat, sekaligus menegaskan peran negara dalam menjaga ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Namun, di tengah penerapan regulasi tersebut, Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya bertumpu pada pembatasan teknis.

Menurutnya, edukasi literasi digital menjadi faktor kunci agar anak mampu memahami risiko sekaligus memanfaatkan teknologi secara bijak.

“Pembatasan memang penting, tetapi edukasi digital jauh lebih mendasar. Anak-anak harus dibekali kemampuan untuk menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya di Surabaya, Jumat (3/4/2026).

Ning Lia sapaan akrabnya menilai, pendekatan yang terlalu fokus pada larangan justru tidak cukup menghadapi kompleksitas dunia digital saat ini. Anak-anak, kata dia, perlu diajak memahami, bukan sekadar dikontrol.

Lebih lanjut, Lia menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam aktivitas digital anak. Peran keluarga dinilai menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku anak di ruang maya.

“Orang tua harus hadir sebagai mitra. Bukan hanya mengawasi, tetapi juga menjadi teman diskusi bagi anak-anak dalam memahami dunia digital,” ungkapnya.

Kehadiran orang tua dengan komunikasi terbuka diyakini mampu menjadi benteng utama terhadap berbagai ancaman, mulai dari perundungan daring hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan bahwa implementasi PP Tunas akan dilakukan secara nasional dengan pengawasan terhadap seluruh platform digital. Regulasi ini diharapkan mampu menekan risiko digital bagi anak, namun sejumlah pihak menilai keberhasilannya tetap bergantung pada sinergi antara kebijakan, edukasi, dan peran keluarga.

Di tengah kebijakan yang semakin ketat, pesan yang mengemuka adalah bahwa perlindungan anak di era digital tidak hanya soal pembatasan akses, tetapi juga pendampingan yang konsisten dari lingkungan terdekat. (Kiki)