Jakarta, Jumat 20 Februari 2026 | News Satu- Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa perubahan undang-undang, termasuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), tidak boleh didorong oleh kepentingan kekuasaan.
Said yang merupakan Ketua Banggar DPR RI meminta agar wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 dikaji secara komprehensif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pernyataan itu disampaikan Said di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, saat merespons kembali menguatnya isu revisi UU KPK di tengah sorotan terhadap penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
“Undang-undang bukan soal selera kekuasaan. Ketika berkuasa diubah, lalu saat tidak berkuasa dianggap keliru dan diubah lagi. Tidak seperti itu membangun sistem hukum,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).
Menurut Said, setiap perubahan regulasi harus melalui kajian mendalam dengan melibatkan Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), akademisi, pakar hukum, serta pimpinan KPK. Ia menilai penting untuk melihat kebutuhan riil pemberantasan korupsi saat ini sebelum mengambil langkah politik.
“Harus ada kajian komprehensif. Undang pakar, dengarkan komisioner KPK, lihat kebutuhan masyarakat. Jangan sekadar menarik ulang perdebatan lama lalu buru-buru mengubahnya,” ujar Politisi senior PDI Perjuangan ini.
Said juga mengajak seluruh pihak menjadikan turunnya IPK sebagai momentum pembenahan bersama. Namun, ia mengingatkan agar perbaikan dilakukan secara terarah dan sistematis, termasuk menyempurnakan regulasi yang sudah ada seperti KUHP yang telah disahkan.
“IPK kita sedang berada di titik rendah. Mari kita perbaiki bersama, tapi jangan meloncat dari satu kebijakan ke kebijakan lain tanpa arah yang jelas,” katanya.
Anggota DPR RI Dapil Madura ini, menolak terseret dalam polemik mengenai siapa aktor di balik revisi UU KPK tahun 2019. Menurutnya, perdebatan tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi publik.
“Tidak perlu terjebak pada siapa di balik revisi itu. Masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari perdebatan seperti itu,” ucapnya.
Said menegaskan DPR harus berdiri netral dan tidak terlibat tarik-menarik kepentingan politik dalam membahas regulasi. Legislasi, katanya, harus berpijak pada kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Dalam pertemuan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Abraham menilai revisi tersebut berdampak pada menurunnya kinerja pemberantasan korupsi.
Ia juga mendorong perbaikan proses rekrutmen pimpinan KPK dengan menekankan integritas dan rekam jejak etik, menyusul kasus etik yang pernah menjerat pimpinan lembaga antirasuah sebelumnya.
Perdebatan mengenai masa depan UU KPK kini kembali mencuat di ruang publik. Di tengah tuntutan penguatan pemberantasan korupsi, DPR menegaskan bahwa setiap langkah perubahan harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional, berbasis kajian akademik, dan berorientasi pada kepentingan bangsa. (Den)






