News Satu, Sumenep, Jumat 6 Oktober 2017- Taufik Rahman alias Opek, warga Perum Sumekar Asri Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan aparat Polres setempat. Ia ditangkap karena diduga menjadi pemilik narkoba jenis sabu dengan total berat 1,71 gram.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Opek merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan oknum satpam pasar Anom, Rendy Handian Putra, pada 25 September lalu.
“Saat diintrogasi, tersangka Rendy mengaku kalau narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam tiga poket plastik kecil merupakan milik tersangka Opek,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (6/10/2017).
Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan dan penggerebekan ke rumah Opek. Namun yang bersangkutan ternyata sudah melarikan diri ke pulau Sepudi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di rumah sepupunya yakni Badriah, jalan Raya Gayam, Desa/Kecamatan Gayam.
“setelah diintrogasi, tersangka Opek mengakui kalau sabu yang dibawa tersangka Rendy adalah miliknya,” jelas Suwardi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ozi)
Comment