News Satu, Sumenep, Kamis 25 Mei 2017- Simpan narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,90 gram, mantan Kepala Desa (Kades) di Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), ditangkap petugas Satreskoba Polres setempat di rumahnya yang terletak di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.
Ditangkapnya Sufyan Amir Sirat (50) ini, berawal dari informasi masyarakat, jika yang bersangkutan kerap kali menggunakan barang haram tersebut. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di Rumahnya, sekitar pukul 12.15 Wib.
Dalama penggrebekan tersebut, petugas menemukan satu poket sabu seberat ± 0,48 gram di lantai kamar tidur tersangka, selain itu petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu-sabu, dan petugas juga menemukan satu poket sabu-sabu di meja hias seberat 0,42 gram, serta menyita sebuah Hand Phone.
“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian petugas langsung membawa tersangka berikut barang bukti ke Polres Sumenep,” terang AKP Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep, Kamis (25/5/2017).
Lanjut mantan Kapolsek Giligenting ini, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskoba Polres Sumenep, untuk dimintai keterangan terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba tersebut.
“Tersangka masih diperiksa oleh tim penyidik Satreskoba Polres Sumenep,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, selain itu tersangka juga bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ozi)
Comment