HEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

Simpan Sabu, Seorang Guru Honorer Ditangkan Satreskoba Polres Sumenep

×

Simpan Sabu, Seorang Guru Honorer Ditangkan Satreskoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Simpan Sabu, Seorang Guru Honorer Ditangkan Satreskoba Polres Sumenep
Tersangka IH dan Barang Buktinya

News Satu, Sumenep, Rabu 17 Mei 2017- Kedapatan simpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram, IH (25) seorang Guru Honorer asal Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), diamankan Satreskoba Polres setempat. Tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Poskamling.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap IH,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (17/5/2017).

Dari hasil penyelidikan lanjut mantan Kapolsek Gili Genting, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah Poskamling yang terletak di pinggir jalan raya Desa Aeng Dake, sebelah barat pasar Hewan dengan gelagat mencurigakan.

Saat melihat petugas, tersangka (IH, red) berusaha membuag barang bukti yang dibungkus dengan uang kerta pecahan Rp 2 ribu di injak dengan kaki kirinya. Curiga dengan hal itu, petugas langsung meminta tersangka untuk mengambilnya dan disuruh membuka lipatan uang kerta tersebut.

“Setelah dibuka ternyata uang kerta yang dilipat tersebut berisi sabu-sabu seberat 0,16 gram,” terangnya.

Kemudian tersangka langsung diamankan ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan, dan petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 0,16 gram. Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ya ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Roni)

Comment