HEADLINENEWSREGIONALSATPOL PP

Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Provinsi Jatim Hentikan Penambangan Di Sumenep

×

Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Provinsi Jatim Hentikan Penambangan Di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Provinsi Jatim Hentikan Penambangan Di Sumenep
Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Provinsi Jatim Hentikan Penambangan Di Sumenep

News Satu, Sumenep, Selasa 30 Januari 2018- Penambangan galian C di Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) cukup meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar. Namun hal itu terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, terutama dinas terkait yakni Satpol PP setempat yang tidak melakukan penertiban terhadap para penambang galian C yang ilegal atau tidak mengantongi ijin.

Tidak adanya aksi dari Satpol PP Sumenep, membuat warga harus melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Provinsi Jawa Timur (Jatim). Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim) langsung Militer (PM) langsung melakukan razia ke sejumlah lokasi penambangan ilegal atau tanpa ijin di Sumenep, dengan didampingi oleh Polisi Militer (PM).

Seperti lokasi penambangan galian C di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, petugas dari Satpol PP Provinsi Jatim bersama Polisi Militer langsung menghentikan aktivitas penambangan, karena dinilai telah melanggar peraturan dan tidak mengantongi ijin atau ilegal.

“Banyak laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan dan melanggar peraturan di Sumenep, jadi kami langsung melakukan razia ke lokasi tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Jawa Timur, Budi Santosa, Selasa (30/1/2018).

Ia mengatakan, bagi para penambang galian C segera mengurus perijinannya, sebab jika belum mengurus ijin, maka penambangan tersebut akan dihentikan hingga mereka mengantongi ijin.

“Selama proses mengurus perijinan, maka pengelola penambangan galian C tidak boleh melakukan aktivitas,” tegasnya.

Sementara, Ruslan pengelola dari penambang galian C di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep mengaku memang tidak mengantongi ijin dari Pemerinta Daerah Kabupaten Sumenep, untuk melakukan penambangan. Sebab, aktivitas penambang tersebut baru berjalan tiga bulan.

“Saya tidak lakukan penambangan, melainkan hanya meratakan tanah untuk lahan parkir pengunjung Asta Tinggi,” dalihnya saat dikonfirmasi oleh sejumla awak media.

Selain di lokasi Desa Kebunagung, Patugas Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Polisi Militer juga melakukan razia di Kecamatan Batuan dan di Desa Kasengan, Kecamatan Manding. (Roni)

Comment