HEADLINENEWSPILKADA KOTA PROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

Tak Lolos Verifikasi, Calon Perseorangan Gugat KPU Kota Probolinggo

×

Tak Lolos Verifikasi, Calon Perseorangan Gugat KPU Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Tak Lolos Verifikasi, Calon Perseorang Gugat KPU Kota Probolinggo
Tak Lolos Verifikasi, Calon Perseorang Gugat KPU Kota Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Sabtu 17 Februari 2017- Sukirman dan Abd Azis, salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) yang tidak lolos verifikasi, menggugat KPU setempat ke Bawaslu. Sidang gugatan langsung digelar di Aula kantor Kesbangpol Kota probolinggo dengan agenda Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, pada Jumat (16/2/2018) malam sekitar pukul 19.30 Wib.

Pemohon (Sukirman – Abd Azis) mengajukan dokumen pemohon sebanyak 1 bandel dan diterima oleh termohon ketua KPUD (Ahmad Hudri), pimpinan sidang tahap pertama dipimpin Samsun Ninilouw.SH bagian Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran. Saat sidang ditutup dan akan dilanjutkan besok malam disepakati jam dan tempat yang sama agenda sidang lanjutan tahap kedua (2).

“Kami sudah laksanakan  pasal 24 peraturan Bawaslu nomer 15 tahun 2017 ayat 3, menyampaikan kepada pemohon apabila ada catatan perlu perbaikan dokumen 1 bandel diajukan kepada termohon,” kata Samsun Ninilouw.SH  pimpinan sidang saat memberikan keterangan kepada reporter News, Sabtu (17/2/2018).

Maka sidang tahapan berikutnya dilanjutkan kalau sudah ada jawaban dari termohon atau tergugat selanjutnya pemeriksaan alat bukti. Perkara ada perbaikan dan tidak diperbaiki terserah kepada pemohon, namun demikian pihaknya menyarankan kalau proses sidang perkara berjalan lancar sejak malam ini selama 7 hari dari sekarang.

“Selanjutnya keputusan sidang akan diambil dari dasar pemohon membawa alat bukti dan dibuktikan dengan benar, maka akan memberi hasil keputusan dalam sidang perkara ini,” pungkasnya.

Secara terpisah  Pemohon (Sukirman dan Abd Azis, red) mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan perkara tentang pelaksanaan KPUD Kota Probolinggo, proses verifikasi faktual tahap 1 dan 2 dianggap salah aturan keluar dari aturan yang sudah ditentukan.

“Kami sudah siap dengan alat bukti dan tim saksi dilapngan kemungkinan besok sidang tahap kedua tetap hadir,” katanya dengan singkat. (Bambang)

Comment