News Satu, Sumenep, Senin 4 Juni 2018- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan pada tahun 2018, BPPKAD Sumenep menargetkan Rp 4 miliar lebih untuk penarikan PBB kepada masyarakat.
Akan tetapi hingga memasuki triwulan kedua tahun 2018, baru Rp 600 juta yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga, BPPKAD Sumenep harus lebih gencar lagi untuk melakukan sosialisasi dalam menyadarkan masyarakat dalam membayar PBB.
“Kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar membayar PBB,” kata Imam Sukandi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sumenep, Senin (4/6/2018).
Lanjut Ima, setiap tahun pihaknya terus mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai bukti jika PBB tidak gratis lagi. Namun demikian hingga saat ini masih sedikit masyarakat yang sadar untuk membayar PBB dan melunasi SPPT tersebut.
“Hingga saat ini masih sedikit masyarakat yang telah melunasi SPPT tersebut,” ujarnya.
PBB yang harus ditanggung oleh wajib pajak, dinilai sangat kecil dibandingkan dengan penghasilan yang didapat, sebab kewajiban pajaknya disesuaikan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yakni kisaran Rp 8 ribu hingga 9 ribu.
Sesuai dengan amanah Undang-Undanga (UU) Nomor 28 tahun 2009, Tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jenis pajak dibagi mejadi sebelas item, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membayar PBB sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” imbuh Imam. (red)
Comment