THR Tak Dibayar? DPRD Sumenep Buka Pengaduan Pekerja

Sumenep, Selasa 10 Maret 2026 | News Satu- Menjelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap perusahaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak tenaga kerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan pekerja apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Menurutnya, DPRD membuka berbagai saluran pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan terkait hak tersebut.

“Ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, maupun audiensi langsung ke kantor DPRD, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Sami’oeddin, Selasa (10/3/2026).

Sami’oeddin menjelaskan, setiap laporan dari pekerja akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut secara bersama. Dalam proses itu, DPRD juga dapat menghadirkan perwakilan pekerja dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama menjelang momentum Idulfitri yang identik dengan pembayaran THR. Terkait wacana pembentukan posko pengaduan THR, Sami’oeddin menyebut langkah tersebut bisa dilakukan jika situasi memang memerlukan.

Namun, selama komunikasi antara DPRD dan dinas terkait berjalan efektif, pembentukan posko dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.

“Jika memang diperlukan tentu bisa dibuat posko, tidak hanya saat Ramadan tetapi juga di luar itu. Namun jika persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan dinas terkait, maka tidak perlu sampai membentuk posko,” jelasnya.

Politisi PKB Sumenep ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap kewajiban perusahaan akan terus diperkuat agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Sami’oeddin juga mengimbau para pekerja di Sumenep untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan. Apabila pelanggaran terbukti, maka dinas terkait dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Pekerja memiliki hak untuk melapor jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Pengawasan ini penting agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tegasnya.

DPRD berharap dengan pengawasan tersebut, pembayaran THR di Kabupaten Sumenep dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi menjelang Hari Raya Idulfitri. (Robet)