News Satu, Sumenep, Rabu 10 Januari 2018- Dua Mobil Dinas (Mobdin) di Kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) tidak layak pakai dan tidak dilaporkan ke Pemkab. Hal itu diketahui setelah Tim Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap keberadaan aset, baik berupa kendaraan bermotor maupun aset berupa tanah milik Pemerintah di Sekretariat DPRD Sumenep.
Sesuai data Aset yang ada di Sekretariat Dewan DPRD Sumenep, memiliki aset berupa tanah sebanyak dua bidang, kendaraan bermotor sebanyak 52 unit, dengan rincian, kendaraan roda empat 25 unit dan kendaraan roda dua 27 unit. Sedangkan dari jumlah kendaraan bermotor yang ada di kantor DPRD tersebut, tim menemukan dua unit kendaraan roda empat dalam kondisi tak layak pakai.
“Ada dua Mobdin yang kondisinya kurang bagus dan tidak layak pakai,” kata Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep, Charto, Rabu (10/1/2018).
Ada 10 unit mobil yang akan ditarik di Sekretariat dewan nanti. Sedangkan 15 unit Mobdin lainnya tetap melekat pada pejabat struktural dan pimpinan dewan. Oleh karena itu, jangan sampai ada kendaraan yang ditemukan sengaja dirusak oleh penggunanya, misalnya mesinnya diganti atau dikanibal, maka akan diberi diberikan sanksi.
“Sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan,” pungkasnya. (Roni)
Comment