Probolinggo, Minggu 15 Maret 2026 | News Satu- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu.
Abdul Mujib menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh ditunda. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengurangi hak karyawan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi. Perusahaan wajib mencairkannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujar Abdul Mujib, Minggu (15/3/2026).
Abdul Mujib juga meminta para pekerja untuk melapor jika belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Ia memastikan DPRD siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Komisi III DPRD Kota Probolinggo.
Menurutnya, laporan dari pekerja akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Silakan laporkan ke Komisi III agar segera ada tindak lanjut,” katanya.
Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan di Kota Probolinggo, Syaifuddin, menyatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah menyalurkan THR kepada seluruh karyawan. Ia menyebutkan bahwa pembayaran tersebut juga telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami sudah menyalurkan THR kepada karyawan dan laporan juga sudah disampaikan ke Disnaker,” tandasnya.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Melalui pengawasan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait, diharapkan seluruh perusahaan di Kota Probolinggo dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR, sehingga hak pekerja tetap terlindungi menjelang perayaan Idulfitri. (Bambang)






