354

186 Ribu Pekerja Dipertaruhkan, Said Abdullah Minta Kebijakan Cukai Lebih Berpihak

News Satu
186 Ribu Pekerja Dipertaruhkan, Said Abdullah Minta Kebijakan Cukai Lebih Berpihak
186 Ribu Pekerja Dipertaruhkan, Said Abdullah Minta Kebijakan Cukai Lebih Berpihak

Jakarta, Minggu 21 Juni 2026 | News Satu- Wacana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan secara seragam dan mempertimbangkan langkah afirmatif bagi industri hasil tembakau (IHT) golongan III yang didominasi pabrikan skala kecil dan menengah.

Menurut Said, kebijakan cukai yang tidak mempertimbangkan karakteristik industri berpotensi menekan keberlangsungan usaha pabrik rokok kecil, mengurangi daya saing, bahkan mendorong sebagian pelaku usaha beralih ke praktik penggunaan pita cukai ilegal.

“Pemerintah perlu memahami karakter industri hasil tembakau di setiap daerah. Di Madura misalnya, sebagian besar pabrikan berada pada golongan III dengan kapasitas produksi dan segmen pasar yang berbeda-beda,” ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Said menilai penyederhanaan lapisan tarif cukai yang terlalu drastis justru dapat menjadi beban baru bagi industri kecil yang masih berupaya bertahan di tengah tekanan ekonomi dan persaingan pasar.

Padahal, sektor hasil tembakau masih menjadi salah satu penyumbang signifikan penerimaan negara melalui cukai sekaligus sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Di Madura saja, kata Said, industri hasil tembakau tercatat menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung. Jumlah tersebut belum termasuk pekerja tidak langsung yang menggantungkan hidup pada rantai ekonomi industri rokok.

“Kalau struktur tarif cukai terlalu sederhana, terutama untuk golongan III, maka produsen kecil dan menengah akan semakin terbebani. Padahal mereka juga berkontribusi terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja,” katanya.

Untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus meningkatkan kepatuhan, Said mengusulkan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif cukai bagi pabrikan golongan III yang berusia di bawah 20 tahun.

Menurutnya, kelompok usaha tersebut masih berada dalam fase pengembangan pasar sehingga membutuhkan ruang untuk tumbuh secara sehat dan legal.

Ia mengusulkan pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi produsen yang memenuhi kriteria tersebut. Kebijakan itu diyakini dapat mendorong pelaku usaha menggunakan pita cukai resmi dan mengurangi praktik penggunaan cukai palsu.

“Jika diberikan insentif tarif cukai yang lebih ringan, mereka akan terdorong menggunakan pita cukai legal. Pada akhirnya penerimaan negara bisa meningkat dan iklim usaha menjadi lebih sehat,” ujarnya.

Said juga menepis anggapan bahwa banyaknya lapisan tarif cukai akan mengurangi pendapatan negara. Sebaliknya, menurut dia, semakin banyak pelaku usaha yang masuk dalam sistem legal, maka potensi penerimaan negara justru akan bertambah.

Selain meningkatkan kepatuhan, kebijakan afirmatif dinilai dapat mempersempit ruang peredaran pita cukai ilegal yang selama ini masih menjadi tantangan dalam pengawasan industri hasil tembakau.

Meski mendukung pemberian insentif, Said menegaskan pemerintah tetap harus bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai palsu setelah berbagai kemudahan diberikan.

“Kalau sudah diberikan ruang dan insentif tetapi masih menggunakan pita cukai palsu, tentu harus ada tindakan tegas dan sanksi yang berat,” tegasnya.

Menurut Said, fokus pemerintah seharusnya tidak hanya pada penyederhanaan tarif cukai, tetapi juga merancang kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan keberlangsungan industri hasil tembakau skala kecil dan menengah.

Ia berharap kebijakan cukai ke depan dapat menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan industri legal, memperkuat kepatuhan, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. (Den)