226

Anggaran MBG Dipangkas Hampir Rp40 Triliun, Pemerintah Perketat Pengawasan

News Satu
Anggaran MBG Dipangkas Hampir Rp40 Triliun, Pemerintah Perketat Pengawasan
Anggaran MBG Dipangkas Hampir Rp40 Triliun, Pemerintah Perketat Pengawasan

Jakarta, Senin 29 Juni 2026 | News Satu- Pemerintah memperketat pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih terdapat ruang untuk melakukan efisiensi anggaran, bahkan mengaku secara pribadi menginginkan pemangkasan yang lebih besar dibandingkan efisiensi yang telah dilakukan.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemangkasan anggaran tidak boleh mengganggu keberlangsungan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.

“Kalau saya maunya nol, tapi enggak bisa kan. Itu sudah keluar anggarannya, kalau berhenti juga enggak benar. Programnya program yang bagus. Tinggal implementasi saja yang diperbaiki,” ujar Purbaya, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pernyataan itu muncul di tengah proses evaluasi dan penataan ulang anggaran MBG yang sedang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Purbaya mengungkapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, telah melaporkan rencana efisiensi lanjutan terhadap anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Meski belum mengungkap nominal penghematan yang akan dilakukan, Menteri Keuangan memastikan besaran efisiensi tersebut cukup signifikan dan diyakini mampu memperkuat pengelolaan fiskal negara.

“Sudah ada laporan bahwa akan ada penghematan lebih lanjut dari program BGN. Saya pikir cukup signifikan, tetapi nanti Kepala BGN yang akan mengumumkannya,” katanya.

Menurut Purbaya, efisiensi anggaran merupakan langkah yang perlu dilakukan sepanjang tidak mengurangi kualitas layanan maupun manfaat yang diterima masyarakat. Ia bahkan menyebut proposal efisiensi yang diterima Kementerian Keuangan masih menyisakan ruang untuk penghematan tambahan.

Selain melakukan efisiensi anggaran, Kementerian Keuangan juga akan membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis hingga tingkat kabupaten dan kota.

Tim tersebut akan melibatkan jaringan kantor vertikal Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang tersebar di berbagai daerah.

Purbaya mengatakan keberadaan tim tersebut bertujuan memperkuat pengawasan penggunaan anggaran sekaligus memantau operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara berkala.

Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Badan Gizi Nasional menyampaikan masih menghadapi keterbatasan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program di daerah.

“Mereka kesulitan melakukan pengawasan di daerah. Karena itu, kami menawarkan agar pengawasan dibantu oleh Kementerian Keuangan melalui jaringan yang kami miliki di seluruh kabupaten dan kota,” tandasnya.

Purbaya menegaskan tim pengawas akan menyampaikan laporan sesuai kondisi di lapangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Apabila dalam proses pemantauan ditemukan pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan, tim dapat memberikan rekomendasi, termasuk penghentian operasional SPPG yang dinilai bermasalah.

Menurutnya, mekanisme tersebut telah dibahas bersama Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Evaluasi hasil pengawasan dijadwalkan dilakukan setiap dua bulan, sementara tim Kementerian Keuangan mulai bekerja pada pekan depan.

Purbaya menilai pelibatan Kementerian Keuangan akan meningkatkan independensi pengawasan karena dilakukan oleh instansi yang tidak menjadi pelaksana langsung Program Makan Bergizi Gratis.

Dengan mekanisme tersebut, hasil evaluasi diharapkan lebih objektif serta dapat menjadi dasar perbaikan pelaksanaan program di lapangan.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari sebelumnya mengungkapkan pagu anggaran Program Makan Bergizi Gratis tahun 2026 telah mengalami penyesuaian. Dari pagu awal sebesar Rp268 triliun, anggaran kini menjadi Rp228,38 triliun setelah sekitar Rp39,62 triliun dipindahkan dan diblokir oleh Kementerian Keuangan.

“Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penajaman anggaran yang dilakukan pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas,” ucapnya.

Selain melakukan penyesuaian terhadap sasaran penerima manfaat, pemerintah juga mengevaluasi berbagai komponen biaya operasional, termasuk skema insentif bagi SPPG agar lebih sesuai dengan jumlah penerima manfaat di masing-masing lokasi.

“Kami juga melakukan penyisiran terhadap rencana belanja tahun 2026 guna menghindari duplikasi pengadaan dengan belanja yang telah direalisasikan pada tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional. (Den)