Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.
Fokus penyidikan kini tidak hanya menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, tetapi juga mengarah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Perluasan penyidikan tersebut menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Pusat DJP. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini berkaitan dengan mekanisme penetapan dan penilaian PBB yang melibatkan konsultasi dengan unit teknis di tingkat pusat.
“Dalam proses penilaian PBB terdapat mekanisme konsultasi yang dilakukan oleh para tersangka di KPP Madya Jakarta Utara dengan pihak-pihak di kantor pusat, khususnya Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (117/1/2026).
KPK menilai penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada tidak masuk akal. Nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut awalnya ditetapkan sekitar Rp75 miliar, namun kemudian dipangkas drastis menjadi Rp15,7 miliar. Selisih nilai yang signifikan itu menjadi indikasi awal dugaan praktik suap dalam proses penetapan pajak.
“Penyidik saat ini mendalami peran pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak, termasuk dugaan adanya aliran uang dari para tersangka kepada oknum di DJP pusat,” tandasnya.
Budi menegaskan, KPK akan terus menelusuri aliran dana guna mengungkap secara menyeluruh jaringan pihak yang terlibat.
“Kami masih menyusuri aliran uang tersebut, kepada siapa saja dan dalam konteks apa, sehingga peran masing-masing pihak bisa tergambar dengan jelas,” tukasnya.
Dalam rangkaian penggeledahan di Kantor Pusat DJP, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang hingga kini masih dalam proses penghitungan. Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia yang diduga berasal dari sumber lain di luar perkara PT Wanatiara Persada.
“Temuan ini akan kami dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pola serupa yang melibatkan wajib pajak lain maupun jenis pajak lainnya,” tegasnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada. Para tersangka terdiri dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta dari perusahaan terkait.
Sementara, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam proses penegakan hukum. Sikap tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Terkait penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan,” ujar Rosmauli dalam pernyataannya, (Den)






