News Satu, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021- Kemenkumham me-launching atau meluncurkan aplikasi Perseroan Perseorangan. Itu nanti diharapkan mampu mengangkat perekonomian nasional melalui UMKM dan usaha mikro.
Aplikasi tersebut membuat UMKM dan usaha mikro dapat memiliki legalitas hukum dan melebarkan akses finansial melalui kerja sama perbankan.
Ke depan Kementerian Hukum dan HAM RI akan mengambil peran penting dan strategis. Yakni dengan menjadi salah satu anggota tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI) untuk menstimulus UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
Kementerian Hukum dan HAM juga mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness). Semua melalui pembenahan regulasi, di antaranya UU Kepailitan, UU Perseroan Terbatas, Kemudahan Memperoleh kredit, perdagangan lintas batas (trading accross border), dan penyederhanaan proses perizinan.
“Ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, serta menjadi dorongan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19,” ujar Menkumham RI, Yasonna Laoli, Selasa (12/10/2021).
Dukungan terhadap perkembangan UMKM itu juga dilakukan Kemenkumham dengan cara mendorong dan mempermudah pendaftaran merek melalui layanan digital. Layanan itu diharap mampu meminimalisir potensi pungutan liar dan mempermudah akses masyarakat untuk mendaftarkan merek.
Selain itu, komitmen ease of doing bussiness juga ditunjukkan Kementerian Hukum dan HAM dengan investor asing dapat melakukan pra-investasi di Indonesia menggunakan visa kunjungan.
“Ini merupakan sebuah inovasi karena investor asing tersebut dalam menanamkan modalnya tanpa harus melalui berbagai persyaratan dan alur birokrasi yang rumit,” ungkapnya.
Tugas dan fungsi dalam mewujudkan kepastian hukum, kata Yasonna, tercermin dalam kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan berbagai pihak dalam upaya bersama memperkuat pembentukan perundang-undangan, regulasi yang efektif, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai instrumen pemulihan ekonomi. Hal-hal tersebut menjadi penting dengan tetap memperhatikan tujuan hukum nasional yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi masyarakat.
“Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral dan parsial, tetapi harus dilakukan secara lintas sektoral, bersama-sama dan kolaborasi semua pihak,” ucapnya.
Terakhir, Yasonna mengajak seluruh segenap masyarakat, khususnya ASN di Kemenkumham untuk terus menggambil peran dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
“Peran kita, sekecil apapun, sangat berarti terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Ruang gerak boleh saja dibatasi, namun jangan biarkan ruang berpikir kita disempitkan oleh situasi. Jadilah pribadi sehat jasmani dan rohani yang mampu berpikir kritis dan rasional, serta menjadi pribadi yang penuh welas asih untuk membantu sesama,” pungkasnya.(Yud)
Comment