Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026 | News Satu- Penyitaan 74 kilogram emas batangan dan uang asing bernilai ratusan miliar rupiah belum berujung pada penetapan tersangka. Polda Metro Jaya masih menelusuri asal-usul aset, keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, hingga kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Besarnya nilai barang bukti yang diamankan membuat perkembangan penyidikan menjadi perhatian publik. Selain puluhan kilogram emas, polisi menyita jutaan dolar Amerika Serikat, belasan juta dolar Singapura, uang tunai rupiah, dokumen, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Namun, hingga Jumat, 10 Juli 2026, penyidik belum mengumumkan siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh alat bukti sebelum menentukan tersangka.
“Penetapan tersangka akan dilakukan pada tahapan berikutnya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan meskipun barang bukti dengan nilai sangat besar telah diamankan. Penyidik masih melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Penetapan tersangka belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena aparat masih harus memastikan seluruh tahapan penyidikan didukung alat bukti yang cukup,” tandasnya.
Pendalaman tersebut juga dilakukan untuk mengungkap hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Polisi memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah rangkaian penyidikan dinilai mencukupi.
Salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam perkara tersebut adalah besarnya jumlah aset yang diamankan penyidik. Selain logam mulia, penyidik mengamankan uang asing sebesar USD4.767.300 atau setara sekitar Rp77,6 miliar.
“Terdapat SGD14.083.800 atau senilai sekitar Rp179,4 miliar,” jelasnya.
Jika mengacu pada nilai konversi uang asing yang disebutkan dalam keterangan awal, total uang tunai dan valuta asing yang diamankan mencapai sekitar Rp257,1 miliar, belum termasuk nilai 74 kilogram emas batangan.
Selain aset tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Barang-barang tersebut diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan yang disebut berkaitan dengan perkara.
Penyidik kini memusatkan perhatian pada asal-usul seluruh barang bukti yang telah disita. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber kepemilikan aset, aliran dana, pihak-pihak yang terkait, serta hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Seluruh barang bukti masih kami dalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Penelusuran dugaan TPPU membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke arah pelacakan transaksi keuangan dan aset. Penyidik dapat mendalami apakah terdapat upaya menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk, atau menyamarkan asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, hingga saat ini, polisi belum mengumumkan hasil akhir penelusuran tersebut maupun menetapkan tersangka. Kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara.
Penelusuran TPPU dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengikuti aliran dana atau aset guna mengetahui asal-usul dan pihak yang diduga menerima manfaat.
Besarnya nilai barang bukti yang diamankan membuat penelusuran terhadap sumber kekayaan, transaksi, serta kepemilikan aset menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Penyidik juga masih harus membuktikan keterkaitan antara seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana asal. Karena itu, keberadaan emas dan uang asing yang telah disita tidak secara otomatis membuktikan tindak pidana maupun kesalahan seseorang sebelum didukung alat bukti yang cukup dan diuji melalui proses hukum.
Di tengah berlangsungnya penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan mengenai salah satu rumah yang digeledah penyidik.
Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul tersebut merupakan rumah pribadinya.
“Rumah di Sentul memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama. Proses kepemilikannya dapat ditelusuri sejak awal,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena lokasi itu disebut sebagai salah satu tempat yang berkaitan dengan rangkaian penggeledahan dalam proses penyidikan. Meski demikian, berdasarkan materi sumber, polisi belum mengumumkan status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.
Febrie juga memberikan tanggapan mengenai uang dan aset yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. Menurutnya, barang-barang tersebut memiliki penjelasan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
“Uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan. Seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun, Febrie tidak menjelaskan secara terperinci dalam materi sumber mengenai identitas pemilik uang, jenis kegiatan yang dimaksud, maupun hubungan antara aset tersebut dengan proses penyidikan.
“Untuk penjelasan lebih lanjut akan disampaikan melalui prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya harus mengungkap asal-usul 74 kilogram emas, jutaan dolar Amerika Serikat, belasan juta dolar Singapura, serta barang bukti lainnya yang telah diamankan.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai hubungan seluruh aset dengan dugaan tindak pidana korupsi dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Pertanyaan berikutnya adalah apakah pendalaman alat bukti akan mengarah pada penetapan tersangka dan pengembangan perkara kepada pihak lain.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih berjalan dan setiap perkembangan akan diumumkan sesuai tahapan penegakan hukum. Seluruh pihak yang dikaitkan dengan perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)







