News Satu, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017– Pidato Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto yang didampingi oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengumumkan pembubaran HTI. Hal itu dilakukan karena ada 5 poin, selain itu gerakan yang dilakukan oleh HTI dinilai telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Namun demikian, pembubaran yang dilakukan oleh Pemerintah ini mendapatkan reaksi dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bahkan dalam waktu DPP HTI akan mengambil langkah untuk menolak pembubaran.
“HTI akan mencermati proses yang dilakukan pemerintah. Pembubaran tak elok. Kami akan mengambil langkah yang dianggap perlu,” kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto pers release-nya, Selasa (9/5/2017) di kantor DPP HTI, Jakarta Selatan.
Ia menyatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi legal yang berbadan hukum, selain itu selama ini HTI hanya melaksanakan aktivitas dakwah di negeri Indonesia sudah lebih dari 25 tahun. Secara legal, tertib, damai dan praktis, bahkan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.
“Karena itu apa yang disampaikan pemerintah baru saja, bagi kami mengundang pertanyaan besar, sesungguhnya apa yang terjadi? Apa yang dipersangkakan kepada kami? Karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan, termasuk juga kalau kita mengikuti UU Ormas, di sana ada step-step untuk sampai pembubaran, ada Peringatan 1, 2 dan 3. Jangankan peringatan ketiga, peringatan kesatupun tidak pernah,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Hizbut Tahrir itu adalah kelompok dakwah yang bergerak di negeri ini menyampaikan ajaran Islam.
“Yang kami yakini sebagai solusi untuk berbagai masalah di negeri ini. Kita tahu negara kita ini menghadapi banyak sekali masalah,” kata Ismail.
Menurut Ismail, masalah-masalah tersebut di antaranya adalah kemiskinan, ketidakadilan, kerusakan moral, korupsi, eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi asing. Yang itu semua dilihatnya telah berjalan sekian lamanya tanpa ada tanda-tanda penyelesaian secara komprehensif.
“Sebagai anak bangsa, Hizbut Tahrir yang digerakkan anak-anak muda seperti kami, dibesarkan di negeri ini tentu terdorong untuk mengambil peran berpartisipasi di dalam menyelamatkan negeri ini, di dalam membawa negeri ini kepada kebaikan, melalui jalan dakwah. Dengan demikian sesungguhnya dakwah yang dilakukan Hizbut Tahrir merupakan bukti tanggung jawab kami dan kecintaan kami terhadap negeri ini,” tegasnya.
“Maka tidaklah tepat bila HTI dituduh yang bukan-bukan bahkan sampai dibubarkan.
“Tidak lah tepat kami diperlakukan seperti ini, sangat semena-mena lewat tuduhan yang mengada-ada , tidak pada tempatnya,” tadasnya.
HTI pun menilai langkah pemerintah untuk pembubaran tersebut harus dihentikan.
“Langkah pemerintah ini harus dihentikan, karena menghentikan dakwah bukan saja bertentangan dengan UU tapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga bertentang dengan ajaran Islam itu sendiri,” pungkasnya.
Sementara, Rusli Ketua HTI Sumenep mengatakan, pihaknya pasti akan menemupuh langkah-langkah hukum dengan Pidato Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, terkait dengan pembubaran HTI.
“Kami pasti akan mengambil langkah terkait dengan sikap pemerintah tersebut, sebab organisasi kami berbadan hukum dan ada kemenkumhamnya,” ujar Rusli.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan DPP HTI, pihaknya akan tetap memperjuangkan organisasinya tersebut, sebab pembubaran yang dilakukan pemerintah ini dinilai tidak beralasan.
“Kami menilai pemerintah kok pakai jurus mabuk dalam pembubaran tersebut, jadi kami tidak akan tinggal dima,” pungkasnya. (Roni)
Comment