Kantongi Bukti, Farid Gaki Laporkan Komisioner Panwaskab Sumenep Ke DKPP 

News Satu, Jakarta, Jumat 3 Nopember 2017- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (3/11/2017). Panwaslu Kabupaten ujung timur pulau Madura ini ini dilaporkan oleh Ach Farid Azziyadi, Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), atas dugaan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen Panwascam setempat.

Dalam surat laporan yang berkop surat Azam Khan & Partners, laporan tersebut resmi terregister di DKPP pada hari Jumat (3/11/2017) pukul 11.45 WIB. Dalam materi laporan ke DKPP itu, Ach. Farid Azziyadi memberi kuasa kepada Azam Khan dan Partners. Laporan tersebut diterima oleh Lupita, petugas penerima pengaduan/laporan DKPP dengan nomor register IV-P/L-DKPP/2017.

Dalam surat laporan itu menyebut adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu/terlapor Panwaslu Kabupaten Sumenep. Sedangkan untuk materi yang menguatkan laporan juga dilampirkan kronologi proses rekrutmen Panwascam di Kabupaten Sumenep, serta melampirkan beberapa bukti-pendukung adanya pelanggaran.

Ach Farid Azziyadi, dalam rilis kepada sejumlah media mengatakan, dirinya menerima kuasa dari peserta rekrutmen Panwawcam yang tersebar di 13 Kecamatan di Sumenep.

“Saya diberi kuasa oleh teman-teman perwakilan 13 kecamatan untuk melaporkan dugaan kecurangan komisioner Panwaslu Sumenep. Lalu, saya beri kuasa ke pengacara kondang bang Azam Khan,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gugus Anti Korupsi Indonesia (LSM GAKI) di Jakarta.

Mantan Aktivis PMII Pamekasan ini menjelaskan, laporan itu diperkuat dengan kliping sejumlah berita media cetak dan media online.

‘Berita yang viral itu menyebut dugaan ‘titipan’ dan booking kecamatan. Sehingga muncul nama-nama inisial yang bakal lolos tiga besar, empat hari sebelum pengumuman resmi yang dikeluarkan Panwaskab Sumenep.

“Bukti lain, kami juga serahkan bukti rekaman dan screnshoot WA (WhatsApp,red). Intinya, bukti-bukti pelanggaran kode etik sangat kuat dan sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan,” tegas Farid.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep Hosnan Hermawan saat dikonfirmasi di kantornya, dia menanggapi dingin informasi laporan tersebut.

“Siapa pun yang mau melapor ke DKPP, saya tidak bisa menghalang-halangi. Yang pasti, kami komisioner sudah melaksanakan setiap tahapan rekrutmen Panwascam sesuai aturan,” jelas Hosnan kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.

Menurutnya, dirinya akan mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk saat pelaksanaan rekrutmen Panwaslu tingkat Kecamatan.

“Kami siap mempertanggung jawabkan, melapor ke DKPP, Bawaslu Jatim dan Bawaslu Pusat pun tidak masalah, mereka punya hak,” tegasnya.

Sebab, kata Hosnan pelaksanaan tes telah dilakukan secara profesional. Buktinya, semenjak dibukanya pengaduan masyarakat, hingga deadline waktu yang ditentukan tidak satupun warga yang memberikan tanggapan.

“Kalau diluar saya tidak menghiraukan hal itu, saya butuh bukti,” tegasnya.

Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’. (Roni)

Komentar