Revisi UU Terorisme Tak Selesai, Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perppu

News Satu, Jakarta, Senin 14 Mei 2018- Belum selesainya Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada tahun 2016, namun hingga 2018 masih belum kunjung selesai. Tidak adanya kepastian dari Revisi UU Terorisme, nampaknya mendapatkan reaksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Presiden Jokowi mengancam akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang (Perppu).

“Sudah dua tahun revisi UU terorisme tersebut belum selesai, jadi saya minta DPR dan Kementerian terkait segera menyelesaikannya secepat-cepatnya yakni pada 18 Mei 2018,” kata Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), di Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5/2018).

UU Terorisme tersebut akan menjadi payung hukum bagi Polri dalam melakukan penindakan terhadap aksi terorisme. Oleh karena itu, DPR maupun Kementerian terkait segera menyelesaikan revisi UU terorisme tersebut, jika hingga bulan Juni 2018 masih belum selesai, maka pihaknya akan mengeluarkan Perppu.

Baca Juga :  Dukungan Parpol Pada Pilpres Terus Berdatangan, Ini Respon Jokowi

“Saya akan keluarkan Perppu, jika masih belum selesai juga,” tegasnya.

Namun demikian, meski Revisi UU Terorisme belum juga selesai, Polri harus mengusut tuntas dan menindak tegas setiap aksi terorisme. Selain itu, Presiden juga memerintahkan tidak ada kompromi dalam penindakan terorisme dilapangan.

“Saya perintahkan Kapolri untuk tegas dan tidak ada kompromi dalam melakukan tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi terorisme ini,” tegas Presiden. (red)

Komentar