Jakarta, Rabu 1 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Usai menjalani pemeriksaan, Suhardiman meminta doa kepada masyarakat dan mengingatkan agar proses hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhardiman saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Terima kasih. Mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah, jadi sama-sama kita berdoa,” ujar Suhardiman kepada awak media.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman dan Zulkarnain diketahui menyerahkan diri kepada penyidik KPK setelah dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (30/6/2026).
Keduanya tidak berada di Kabupaten Kuantan Singingi saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi awal pengungkapan perkara tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik KPK mengamankan 10 orang, terdiri dari sembilan orang di Kabupaten Kuantan Singingi dan satu orang di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan pendahuluan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan praktik suap yang sedang diusut.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Den)







