513

Bupati Sukoharjo Terjaring OTT, KPK Ungkap Dugaan Setoran Pegawai Dan OPD Bertahun-tahun

News Satu
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT, KPK Ungkap Dugaan Setoran Pegawai Dan OPD Bertahun-tahun
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT, KPK Ungkap Dugaan Setoran Pegawai Dan OPD Bertahun-tahun

Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun. Perkara itu mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026 yang turut mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai, valuta asing, dan 2,5 kilogram logam mulia dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar.

Penyidik menduga terdapat dua sumber aliran uang yang dikumpulkan dari lingkungan Pemkab Sukoharjo, yakni pemotongan sekitar 40 persen insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta “setoran rutin” dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup hingga berujung OTT di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

KPK menduga Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan Bupati terkait pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo pada 2026.

Kebijakan tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk meminta sebagian insentif yang diterima pegawai.

“Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif upah pungut yang diterima langsung oleh pegawai BPKAD,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, (11/7/2026).

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Richard kemudian diduga memerintahkan pejabat eselon III untuk menyerahkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi.

KPK menyebut praktik pengumpulan uang dari insentif pegawai telah berlangsung sejak 2021. Bahkan, penyidik menyatakan pola tersebut diduga merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berjalan pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Ada sejumlah kode perintah yang diduga digunakan untuk menjalankan pola setoran tersebut,” tandasnya.

KPK mencatat jumlah uang yang diduga diterima Etik Suryani dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah selama periode 2021 hingga 2026 mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

“Dugaan aliran uang tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik,” lanjutnya.

Namun, skema pengumpulan uang yang diungkap KPK diduga tidak hanya berasal dari pemotongan insentif pegawai BPKAD. Penyidik juga menemukan dugaan adanya permintaan “setoran rutin” dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Asep mengatakan Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan uang dari OPD.

“Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo mengumpulkan ‘setoran rutin’ dari organisasi perangkat daerah,” ujar Asep.

Menurut KPK, pola permintaan uang tersebut juga disebut mengikuti praktik yang telah berlangsung pada pemerintahan sebelumnya.

Pengumpulan uang diduga dilakukan melalui setoran tahunan, pencairan tunjangan hari raya (THR), hingga uang yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif.

Sepanjang 2024 hingga 2026, KPK mencatat Etik diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD.

“Jumlah tersebut terdiri atas sekitar Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026,” jelasnya.

Sementara itu, uang yang diduga dihimpun Richard dari setoran OPD sepanjang 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

KPK menduga uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Setelah melakukan penyelidikan tertutup, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026.

Tim penindakan mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka yang diamankan antara lain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Sekretaris BPKAD Nardi.

Selain itu, KPK turut mengamankan Asisten Pemerintahan Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo, serta Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo.

Salah satu fakta yang menjadi sorotan dalam OTT tersebut adalah besarnya nilai barang bukti yang diamankan tim KPK.

Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai setara sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.

Logam mulia tersebut terdiri atas 25 keping emas dengan berat masing-masing 100 gram. KPK menyebut barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain ruang kerja Kepala BPKAD Sukoharjo serta brankas yang dikaitkan dengan Bupati Sukoharjo di Wonogiri dan kawasan Laweyan.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena KPK menduga praktik pengumpulan uang berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan berbagai jalur di lingkungan pemerintah daerah.

Dugaan pemotongan insentif pegawai, setoran rutin OPD, pengumpulan uang saat pencairan THR, hingga penggunaan bukti pengeluaran fiktif menunjukkan pola yang disebut penyidik berjalan secara sistematis.

Pernyataan KPK bahwa sebagian pola tersebut diduga telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan. KPK masih memiliki ruang untuk mendalami pihak-pihak lain, aliran uang, sumber barang bukti yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara.

OTT Bupati Sukoharjo menjadi salah satu perkara korupsi daerah yang mendapat perhatian publik karena nilai barang bukti yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah. Pengembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi penting untuk mengungkap asal-usul seluruh uang tunai, valuta asing, dan logam mulia yang ditemukan.

Selain itu, penyidik juga perlu menelusuri dugaan praktik yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun serta mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati atau mengetahui aliran uang tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)