HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

CSR Bank Indonesia Dan OJK Diduga Diselewengkan, KPK Panggil Analis Senior OJK

×

CSR Bank Indonesia Dan OJK Diduga Diselewengkan, KPK Panggil Analis Senior OJK

Sebarkan artikel ini
CSR Bank Indonesia Dan OJK Diduga Diselewengkan, KPK Panggil Analis Senior OJK
CSR Bank Indonesia Dan OJK Diduga Diselewengkan, KPK Panggil Analis Senior OJK

Jakarta, Selasa 9 September 2025 | News Satu- Skandal dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Pratomo Anindito, Analis Senior Departemen Hukum OJK, untuk diperiksa sebagai saksi penting dalam kasus yang menyeret anggota DPR.

“Lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK. KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan ini akan menggali sejauh mana pengetahuan Pratomo terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang,” tegas Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, keduanya diduga menggunakan yayasan yang mereka kelola untuk menyalurkan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI. Namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

KPK mengungkap bahwa HG menerima uang dari kasus ini Rp 15,86 Miliar, sedangkan, ST menerima Rp 12,52 Miliar. Selanjutnya, Asep mengatakan Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya.

“Pada 2021–2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST hanya menjadi kedok. Kegiatan sosial tidak pernah dilaksanakan,” pungkasnya.

Para Tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Den)

Comment