Dana PEN Diselewengkan, KPK Tangkap 5 Pengusaha Penyuap Bupati Situbondo

Jakarta, Senin 10 November  2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. Lembaga antirasuah itu resmi menahan lima kontraktor pemberi suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek dan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021–2024.

Lima tersangka tersebut adalah Roespandi (CV Ronggo), Adit Ardian (CV Karunia), Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada), Muhammad Amran Said Ali (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan As’al Fany Balda (PT Badja Karya Nusantara).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat kelima kontraktor tersebut.

“Kami kemudian menetapkan dan menahan lima tersangka selaku pihak pemberi suap kepada mantan Bupati Situbondo,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025).

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 25 November 2025. Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PEN dan proyek infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.

Pemerintah daerah saat itu menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan, namun penggunaannya dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam proses itu, Karna Suswandi bersama bawahannya, Eko Prionggo Jati (EPJ), diduga mengatur pemenang lelang proyek dengan meminta uang ijon sebesar 10 persen dan commitment fee 7,5 persen dari nilai kontrak.

Dari skema suap tersebut, Karna dan Eko menerima total Rp4,21 miliar dengan rincian, Rp780,9 juta dari Roespandi (CV Ronggo), Rp1,6 miliar dari Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada), Rp1,33 miliar dari Adit Ardian (CV Karunia), Rp500 juta dari Muhammad Amran Said Ali (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan Rp500 juta dari As’al Fany Balda (PT Badja Karya Nusantara)

KPK menegaskan, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak ada toleransi bagi praktik suap di pemerintahan daerah,” tegas Asep.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi proyek infrastruktur di daerah yang menyeret kepala daerah di Jawa Timur. KPK juga menyebut masih membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (Den)

Komentar

JANGAN LEWATKAN