HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

Direktur PT Indosat Mangkir, KPK Dalami Skandal Korupsi EDC BRI Rp744 Miliar

×

Direktur PT Indosat Mangkir, KPK Dalami Skandal Korupsi EDC BRI Rp744 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Indosat Mangkir, KPK Dalami Skandal Korupsi EDC BRI Rp744 Miliar
Direktur PT Indosat Mangkir, KPK Dalami Skandal Korupsi EDC BRI Rp744 Miliar

Jakarta, Sabtu 11 Oktober 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah memeriksa alasan ketidakhadiran Irsyad.

“Tidak hadir, sedang dicek (alasan ketidakhadirannya),” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, penyidik memerlukan keterangan dari pihak PT Indosat karena perusahaan tersebut diduga terlibat dalam sistem teknologi dan pengadaan perangkat EDC yang digunakan BRI.

“Termasuk mesin EDC ini kan ada hardware dan software-nya. Artinya ada sistemnya juga. Nah itu yang sedang didalami penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menduga adanya keterlibatan sejumlah perusahaan swasta dalam proyek pengadaan mesin EDC di BRI yang bernilai lebih dari Rp2 triliun. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah pimpinan korporasi yang dinilai mengetahui aliran dana dan mekanisme kerja sama proyek.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di BRI ini, KPK memanggil beberapa pihak, termasuk penyedia barang dan jasa,” ujar Budi.

Sementara itu, PT Bank BRI (Persero) Tbk menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh KPK.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa BRI siap bekerja sama penuh untuk mengungkap kasus tersebut.

“Perseroan menghormati langkah penegakan hukum KPK atas pengadaan periode 2020–2024 dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” kata Agustya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

KPK menyebut terdapat dua pengadaan besar dalam kasus ini, Pengadaan EDC BRIlink (2020–2024) senilai Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit mesin EDC dan Pengadaan FMS EDC (2021–2024) senilai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit EDC merchant.

Dari dua proyek tersebut, dugaan korupsi diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp744 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni, CBH – Mantan Wakil Direktur Utama BRI, IU – Direktur Allobank, eks Direktur Digital & TI BRI, DS – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, EL – Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, dan RSK – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Kelimanya diduga melakukan rekayasa pengadaan, mark-up harga, serta manipulasi spesifikasi teknis yang merugikan keuangan negara. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses