HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

Dua Pejabat Telkom Dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

×

Dua Pejabat Telkom Dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sebarkan artikel ini
Dua Pejabat Telkom Dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Dua Pejabat Telkom Dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta, Sabtu 13 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) yang dikerjakan bersama PT Telkom (Persero). Proyek strategis nasional yang berjalan sejak 2018 hingga 2023 itu diduga sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pendalaman dilakukan setelah KPK memeriksa Senior General Manager Group Procurement PT Telkom, MI, sebagai saksi.

“Saksi Sdr. MI hadir, dan didalami terkait alur proses pengadaan proyek digitalisasi di Telkom,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/9/2024).

Digitalisasi SPBU Pertamina meliputi sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan distribusi BBM bersubsidi. Program ini juga mendukung kebijakan penggunaan kode QR bagi pelanggan penerima subsidi. Namun, penyidik KPK menemukan indikasi penggelembungan nilai proyek alias kemahalan biaya.

“Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” tandasnya.

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan.

“Masih berlangsung penyidikannya, termasuk juga perhitungan kerugian negara. Penyidik akan mempelajari semua modus korupsi yang muncul,” tukasnya.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak September 2024 setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, DR (pejabat Telkom), W (pejabat Telkom) dan E, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (swasta).

Sebagai langkah pencegahan, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan bisa dilakukan jika dibutuhkan penyidik. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret dua BUMN besar, Pertamina dan Telkom, dalam dugaan praktik korupsi di proyek digitalisasi yang seharusnya mendukung transparansi distribusi BBM bersubsidi. (Den)

Comment