“Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,” tandasnya.
Terkait penegakan hukum Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.
“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,” ujarnya.
Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai dengan instruksi presiden. Itu dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
“Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti saat ini kita ketahui bersama kejadian kathutla sangat minim, tidak ada komplain dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015,” ujarnya lagi.
Selain itu, harapan lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam mencegah dan penegakkan hukum tindak pidana karhutla adalah kesadaran masyarakat. Terutama untuk bersama menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya dan kelestarian alam semesta.
“Kita berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan walau motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggung,” pungkasnya. (Yud)








Komentar