Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PT Pertamina (Persero) periode 2015–2022 yang melibatkan anak usahanya, PPT Energy Trading Co.Ltd (PPTET).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (4/8/2025), namun lokasi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
“Tim masih di lapangan dan belum bisa menyampaikan lokasi penggeledahan. Namun ini adalah bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan barang bukti,” jelas Budi, Rabu (6/8/2025).
KPK mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sejak Juli 2025. Penyidikan ini difokuskan pada investasi modal dan pinjaman jangka panjang yang berpotensi disalahgunakan dalam kerja sama antara Pertamina dan entitas PPTET.
Sebagai langkah awal, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: MH (pegawai PPTET), MZ dan OA (keduanya pihak swasta). Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak 24 Juli 2025.
“Keberadaan mereka di Indonesia masih sangat dibutuhkan untuk pendalaman penyidikan,” tambah Budi.
Pihak PT Pertamina melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan berharap proses ini berjalan transparan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola keuangan dan akuntabilitas salah satu BUMN strategis terbesar di Indonesia. Apalagi, dugaan penyimpangan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang—7 tahun—dan melibatkan entitas internasional.
KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka yang terlibat, namun memastikan akan mempublikasikan seluruh konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam waktu dekat. (Den)
Comment