HEADLINEJAKARTANASIONALNEWSPEMERINTAHAN

Inilah Peraturan Presiden Tentang Penyaluran Bansos Non Tunai

×

Inilah Peraturan Presiden Tentang Penyaluran Bansos Non Tunai

Sebarkan artikel ini
Inilah Peraturan Presiden Tentang Penyaluran Bansos Non Tunai
Inilah Peraturan Presiden Tentang Penyaluran Bansos Non Tunai

News Satu, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2017- Inilah Peraturan Presiden penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Selain itu, penyaluran bantuan sosial yang efisien dapat mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan serta berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pada 12 Juli 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Ditegaskan dalam Perpres ini, penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dilaksanakan terhadap Bantuan Sosial yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial.

“Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud merupakan Bantuan Sosial yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini, seperti yang dikutip di Pusdatin, Selasa (8/8/2017).

Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial. Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada adalah Bank Umum Milik Negara.

Sedangkan rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud mencakup seluruh program Bantuan Sosial yang diterima oleh Penerima Bantuan Sosial dan dapat dibedakan penggunaannya untuk masing-masing program Bantuan Sosial.

“Rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres ini.

Comment