Ditegaskan dalam Perpres ini, penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dilaksanakan kepada Penerima Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial. Adapun besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi Bantuan Sosial dari setiap penyaluran Bantuan Sosial ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat dikecualikan bagi: a.penyandang disabilitas berat; b. lanjut usia terlantar non potensial; c.eks penderita penyakit kronis non potensial; d. Komunitas Adat Terpencil (KAT); dan/atau e.daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai.
“Proses penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan di pihak yang dapat menerima transaksi penarikan tunai atau pembelian barang dengan Kartu Kombo.
Sedangkan penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan Penerima Bantuan Sosial.
“Pemilik usaha mikro, kecil, dan koperasi yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Bantuan Sosial dapat mendaftarkan diri ke Bank Penyalur sebagai e-warong,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang memiliki program Bantuan Sosial. Penyusunan rancangan peraturan menteri sebagaimana dimaksud mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka memastikan efektivitas penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, dilakukan pengendalian yang mencakup koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Comment