HEADLINEJAKARTANASIONALNEWSNEWS SATUPEMERINTAHAN

Kecuali Undangan Kenegaraan, DPR RI Dilarang Kunker ke Luar Negeri

×

Kecuali Undangan Kenegaraan, DPR RI Dilarang Kunker ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Kecuali Undangan Kenegaraan, DPR RI Dilarang Kunker ke Luar Negeri
Kecuali Undangan Kenegaraan, DPR RI Dilarang Kunker ke Luar Negeri

Jakarta, Minggu 7 September 2025 | News Satu- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menghentikan sementara (moratorium) seluruh kunjungan kerja ke luar negeri anggota Dewan. Kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2025, sebagai respons atas kritik publik terkait efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, moratorium ini tidak berlaku untuk agenda resmi undangan kenegaraan.

“DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2025).

Selain moratorium, pimpinan DPR berjanji memperkuat transparansi tunjangan dan fasilitas anggota DPR, serta membuka partisipasi publik dalam proses legislasi.

“DPR RI memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” tandas Dasco.

Ia menegaskan, komponen tunjangan dan fasilitas anggota DPR tengah dievaluasi agar dapat diakses publik secara terbuka.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain,” imbuhnya.

Langkah ini menyusul sorotan publik yang menilai kunjungan luar negeri anggota Dewan sering tidak berdampak signifikan dan hanya menguras anggaran negara. Dengan moratorium ini, DPR RI berupaya membuktikan keseriusan dalam merespons kritik publik sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga legislatif. (Den)

Comment