Skrol untuk membaca pos
Example 325x300

Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

News Satu
Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
A-AA+A++

Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026 | News Satu- Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, anggota TNI aktif, sebagai tersangka baru dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga sekitar Rp10 triliun.

Penetapan tersangka terhadap perwira menengah TNI tersebut menambah daftar pihak yang telah dijerat dalam penyidikan dugaan korupsi salah satu program strategis nasional tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses hukum terhadap Kolonel Cpl Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.

“Yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum. Karena ini perkara koneksitas, penanganannya melibatkan unsur pidana militer dan unsur sipil,” kata Anang Supriatna, Kamis (1/10/2026).

Menurut Anang, tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Pomdam Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.

Dalam proses penyidikan yang terus berkembang, Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada berbagai aspek pelaksanaan program, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan praktik korupsi dalam pengadaan dan penjualan food tray atau ompreng MBG.

Dengan penetapan Kolonel Cpl Budi Utomo, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi delapan orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka, yakni:

1. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
4. Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri
5. Vendor motor listrik, Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
8. Kolonel Cpl Budi Utomo

Kejagung juga menyatakan berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut memiliki nilai kerugian negara sangat besar tersebut.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam program pelayanan publik yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Den)