Jakarta, Kamis 25 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Selain Azhar, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto, untuk dimintai keterangan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).
Sebelumnya, KPK menegaskan bakal mendalami dugaan aliran dana suap ke pihak lain di lingkungan Kemenkes. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.
“Kami mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas pada orang yang kemarin diamankan, atau juga ada uang yang mengalir ke pejabat lain di Kemenkes,” kata Asep.
Menurut Asep, pendalaman dilakukan karena desain pembangunan RSUD Koltim dibuat langsung oleh Kemenkes. Apalagi, proyek tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Ruangan-ruangan itu memang harus sesuai, dan desainnya dari Kemenkes, khususnya Dirjen Kesehatan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dirjen Kemenkes, Selasa (12/8/2025). Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait program prioritas pemerintah Quick Wins 2025–2029.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz sebagai tersangka gratifikasi proyek pembangunan RSUD Koltim. Abdul Aziz ditetapkan bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Den)
Comment