Jakarta, Senin 29 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang melibatkan PT Telkom (Persero) Tbk dan anak usahanya, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).
Pada Senin (29/9/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rina Susanti, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkomsigma. Selain Rina, dua pegawai Telkomsigma lain ikut dipanggil, yakni Lanny Handoko dan Suryo Radityo selaku Head of Billing. Tak hanya dari Telkomsigma, penyidik juga memanggil Tasmin, mantan VP Finance PT PINS, perusahaan yang juga terafiliasi dengan Telkom Group.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan saksi-saksi tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023,” ujarnya.
Kasus ini mencuat karena adanya penggelembungan nilai proyek digitalisasi SPBU Pertamina, yang mencakup pemantauan stok dan distribusi BBM, transaksi pembayaran digital, hingga penyaluran BBM bersubsidi berbasis QR Code. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan ada indikasi “kemahalan” dalam pengadaan proyek tersebut.
“Ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi,” tegasnya.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak September 2024. Informasi yang beredar menyebut dua pejabat PT Telkom berinisial DR dan W, serta E, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi dari pihak swasta, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek digitalisasi ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara sangat besar. (Den)
Comment