Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, penyidik menyita tiga bidang tanah yang diduga hasil gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan dilakukan dari tangan Haryanto (HY), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2024–2025.
“Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY. Aset tersebut atas nama keluarga, kerabat, dan pihak lain,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Aset yang Disita
- Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m² di Banyumas, Jawa Tengah.
- Satu bidang tanah dengan tanaman tumbuh seluas 630 m² di Banyumas.
- Dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m² di Banyumas.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana korupsi yang disebut mencapai Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan izin RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Modus Pemerasan Izin TKA
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan korban pemerasan bukan hanya tenaga kerja asing di sektor industri.
“Ada TKA dari bidang kesehatan, olahraga, dan lainnya yang juga diperas,” katanya.
KPK menemukan praktik pemerasan ini berlangsung 2019–2024, melibatkan sejumlah pejabat dan staf strategis di Kemnaker.
Delapan Tersangka yang Ditahan
- KPK resmi menetapkan delapan tersangka:
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)
- Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025)
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019)
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025)
- Gatot Widiartono, Koordinator Pengendalian TKA (2019–2025)
- Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA (2019–2024)
- Jamal Shodiqin, staf Direktorat PPTKA (2019–2024)
- Alfa Eshad, staf Direktorat Pengendalian PPTKA (2019–2024)
Analisis: Skandal Kemnaker Jadi Potret Korupsi Sistemik
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi perizinan tenaga kerja asing yang menjerat pejabat negara. Skema pemerasan terstruktur sejak 2019 menandakan lemahnya pengawasan internal Kemnaker.
Banyak pihak menilai, praktik ini bukan sekadar tindak pidana individu, melainkan mafia perizinan yang merugikan kepercayaan investor asing serta mencoreng wajah diplomasi ketenagakerjaan Indonesia.
KPK menegaskan, penyitaan aset akan terus dilakukan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memutus jaringan korupsi. (Den)
Comment