KPK Dalami Aliran Dana CSR BI OJK, Sejumlah Anggota DPR Diperiksa

Jakarta, Kamis 25 Desember 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus dikembangkan. Fokus penyidik kini mengarah pada penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program CSR tersebut.

“Pendalaman masih terus berproses. Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah program CSR BI dan OJK telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru disalahgunakan. Penyidik juga meminta keterangan dari pihak internal BI dan OJK terkait mekanisme penyaluran dana sosial tersebut.

“Penyidik mendalami apakah pelaksanaan program sudah sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.

Sikap tegas turut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia menegaskan, setiap anggota DPR yang terbukti menerima aliran dana CSR BI–OJK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Tanak.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR RI sebagai saksi. Mereka di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.

Kasus ini bermula dari pengakuan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, keterangan ST akan terus didalami untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana CSR tersebut.

“Kami akan mendalami keterangan saudara ST, termasuk siapa saja yang menerima dana bantuan sosial itu,” pungkas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang bersumber dari program CSR BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses