555

KPK Dalami Dugaan Suap Opini WTP, Praktik Serupa Diduga Terjadi Di Sejumlah Daerah

News Satu
KPK Dalami Dugaan Suap Opini WTP, Praktik Serupa Diduga Terjadi Di Sejumlah Daerah
KPK Dalami Dugaan Suap Opini WTP, Praktik Serupa Diduga Terjadi Di Sejumlah Daerah

Jakarta, Selasa 21 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap untuk memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyidik kini memperluas pendalaman perkara dengan menelusuri indikasi praktik serupa di sejumlah daerah lain.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyebut penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan adanya pola serupa di luar perkara yang saat ini sedang ditangani.

“Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Menurut Budi, dugaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, keterangan para tersangka, serta analisis terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kasus yang sedang ditangani KPK berawal dari dugaan suap terkait pengondisian hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penyidik menduga terdapat upaya memengaruhi hasil pemeriksaan agar opini audit berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dalam perkara ini, pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan hasil audit. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di KPK,” tandasnya.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi serta Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Tuning Rahayu pada Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan difokuskan pada dugaan perubahan opini audit Pemkab Muara Enim serta hubungan keduanya dengan Angga.

Meski mengungkap adanya indikasi praktik serupa di daerah lain, KPK belum menyampaikan identitas maupun wilayah yang sedang didalami karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kediaman Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang kini masih dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Augus Dwianggara (AGG) dari pihak swasta, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Perkara bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sejumlah temuan dalam audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut diduga diupayakan untuk diubah melalui perantara dengan melibatkan oknum tertentu.

KPK menduga biaya sekitar Rp1,6 miliar disiapkan untuk mengondisikan hasil audit. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya intervensi terhadap proses pemeriksaan, yang diperkuat oleh sejumlah dokumen yang disita saat penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada 23 Juni 2026.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana, keterlibatan para pihak, serta kemungkinan adanya pola serupa di daerah lain apabila didukung alat bukti yang memadai sesuai ketentuan hukum. (Den)