Jakarta, Senin 3 November 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai proyek mencapai Rp2 triliun. Fokus penyidikan kini meluas ke provider penyedia sistem dan sinyal yang terlibat dalam proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tak hanya menyoroti aspek pengadaan perangkat keras mesin EDC, namun juga aspek sistem, teknologi, serta jaringan sinyal dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BRI.
“Kalau kita bicara mesin EDC tentu tidak hanya soal fisiknya, tapi juga sistemnya. Tim masih menelusuri provider-provider yang menyediakan sistem tersebut,” kata Budi, Senin (3/11/2025).
KPK menduga ada penyimpangan dalam bentuk mark-up harga, pengaturan kontrak, dan pemberian keuntungan kepada pihak tertentu. Dalam proses ini, sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pengadaan sistem EDC telah diperiksa dan memberikan keterangan yang dinilai memperkuat konstruksi perkara.
“Pihak-pihak yang dipanggil sejauh ini kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan penyidik pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, keterkaitan PT Indosat dalam kasus ini berkaitan dengan penyediaan sistem perangkat lunak (software) pada proyek EDC.
“Kami masih mendalami bagian mana yang berhubungan dengan hardware dan software dari provider-provider terkait,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pihak internal BRI dan swasta penyedia sistem pengadaan EDC. Nilai proyek mencapai lebih dari Rp2 triliun, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp744 miliar.
Sementara itu, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa BRI siap bekerja sama penuh dengan KPK.
“Perseroan menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum terkait pengadaan EDC periode 2020–2024,” ujar Agustya.
KPK memastikan penyidikan akan terus diperluas ke seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan telekomunikasi yang menjadi penyedia sistem sinyal dan perangkat pendukung EDC. (Den)








Komentar