HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

KPK Dalami Skandal Rp1,2 Triliun Di Papua, Pergub Diduga Jadi Kedok Korupsi

×

KPK Dalami Skandal Rp1,2 Triliun Di Papua, Pergub Diduga Jadi Kedok Korupsi

Sebarkan artikel ini
KPK Dalami Skandal Rp1,2 Triliun Di Papua, Pergub Diduga Jadi Kedok Korupsi
KPK Dalami Skandal Rp1,2 Triliun Di Papua, Pergub Diduga Jadi Kedok Korupsi

Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional kepala daerah Provinsi Papua senilai Rp1,2 triliun yang menyeret nama mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya, sebagai saksi utama dalam perkara ini. Selain itu, empat saksi lain dari sektor BUMN, perbankan, dan properti turut dipanggil, masing-masing Komang Susyawati, Lusi Kusuma Dewi, IIta Sari Mutiana, dan Nurlia Lulu Fitriiyani.

“Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah Papua, termasuk klarifikasi atas transaksi dan aliran dana mencurigakan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Pada Kamis (16/10/2025).

Menurut KPK, penyidikan berfokus pada penggelembungan dan penyalahgunaan anggaran triliunan rupiah dalam program pelayanan kedinasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022.

“Kami mendalami penyimpangan yang menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun,” tegas Budi.

Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Dius Enumbi, bendahara pengeluaran, dan Lukas Enembe, mantan gubernur Papua yang telah meninggal dunia. KPK menduga, keduanya berperan besar dalam mengatur, memanipulasi, dan mengalihkan dana operasional daerah ke luar jalur resmi. Bahkan, sebagian dana diduga disamarkan melalui jasa money changer di Jakarta.

“Penelusuran kami mengarah pada indikasi penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi dan politik. Proses asset recovery kini menjadi prioritas,” tambah Budi.

Skandal ini menjadi sorotan karena besarnya nilai dana yang diselewengkan. Rp1,2 triliun setara dengan anggaran membangun ratusan sekolah dan puskesmas di Papua. Lebih mengejutkan, KPK menemukan bahwa Lukas Enembe membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberi legitimasi terhadap pengeluaran dana operasional hingga Rp1 triliun per tahun—bahkan mencapai Rp1 miliar per hari.

“Pergub itu dijadikan tameng agar dana tersebut tampak legal. Padahal sejatinya disamarkan sebagai anggaran makan dan minum,” ungkap Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK kini menelusuri lebih jauh siapa saja pihak yang ikut menandatangani dan mengesahkan pergub tersebut. Dugaan sementara, ada keterlibatan sejumlah pejabat Pemprov Papua yang membantu memperlancar pencairan dana tanpa dasar hukum yang kuat.

“Dana operasional kepala daerah bukan dana pribadi. Jika diselewengkan, itu termasuk kejahatan keuangan publik,” tegas Asep.

KPK memastikan proses hukum terus berjalan dan tidak terhenti meski salah satu tersangka utama telah meninggal dunia. Fokus lembaga antirasuah kini adalah pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. (Den)

Comment