Jakarta, Rabu 28 Januari 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran Hanif Dhakiri dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi terkait ketidakhadiran saksi. Penjadwalan ulang akan kami sampaikan, dan tentu akan kami update,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/1/2026).
Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Heri Sudarmanto. Namun, penyidik mendalami dugaan kuat adanya aliran dana ilegal yang diterima Heri dari praktik pengurusan RPTKA di Kemnaker.
“Diduga saudara HS menerima sejumlah aliran uang yang berkaitan langsung dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Budi.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap Heri Sudarmanto diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. Transaksi tersebut disebut dilakukan melalui rekening milik kerabatnya guna menyamarkan asal-usul dana.
Kasus ini bukan perkara kecil. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK di Kemnaker.
Tersangka lainnya meliputi Wisnu Pramono (Direktur PPTKA), Devi Anggraeni (Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024), Gatot Widiartono (Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA), serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PKK.
KPK menyebut total nilai dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp53,7 miliar. Penyidikan pun terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik korupsi sistemik tersebut. (Den)






