Jakarta, Kamis 23 Juli 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penindakan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Kali ini, tiga tersangka baru resmi ditahan sehingga total tujuh tersangka dari pihak pemberi telah menjalani penahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka ditahan usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.
“Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” ujar Achmad Taufik Husein, Kamis (23/7/2026).
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
“Hingga kini, ada 21 tersangka, terdiri dari 17 tersangka pemberi suap dan 4 tersangka penerima suap,” tandasnya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf anggota DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, sebagian besar berasal dari kalangan swasta, sedangkan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. Sebelum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terbaru, KPK telah lebih dahulu menahan empat tersangka lainnya, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Dengan penahanan terbaru ini, proses penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur terus berkembang. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana, peran setiap pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar terkait pengelolaan dana hibah di Jawa Timur.
Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengurusan dana hibah yang diduga melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. (Den)







