Jakarta, Rabu 1 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 10 orang di dua lokasi berbeda.
Operasi senyap yang dilakukan tim KPK itu berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dari total 10 orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di Kuansing, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara yang sedang ditangani penyidik diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Budi, dugaan suap tersebut mengarah pada proses pengisian jabatan Sekda Kuansing. Namun hingga kini KPK belum mengungkap nilai dugaan suap, identitas pihak yang diduga berperan sebagai pemberi maupun penerima, serta konstruksi lengkap perkara.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN), dan satu anggota keluarga penyelenggara negara.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian dugaan tindak pidana suap.
“Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap,” ujar Budi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK sebelumnya mengimbau Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Imbauan tersebut kemudian dipenuhi. Pada Selasa (30/6/2026) malam, Bupati dan Sekda Kuansing mendatangi Gedung Merah Putih KPK setelah tiba dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.17 WIB.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” tandasnya.
Setelah tiba di Gedung Merah Putih, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Sebelumnya, kedua pejabat tersebut belum ditemukan saat operasi tangkap tangan berlangsung. Karena itu, KPK meminta keduanya untuk bersikap kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa dalam operasi tangkap tangan tersebut.
KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus serta penetapan tersangka, setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Sampai saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. (Den)







