503

KPK Pantau Dugaan Korupsi Di Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Narapidana Jadi Sorotan

News Satu
KPK Pantau Dugaan Korupsi Di Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Narapidana Jadi Sorotan
KPK Pantau Dugaan Korupsi Di Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Narapidana Jadi Sorotan

Jakarta, Selasa 29 September 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan dugaan pelanggaran dan potensi praktik korupsi yang mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Sorotan publik menguat setelah muncul isu mengenai keberadaan fasilitas khusus atau hunian mewah yang diduga dinikmati sejumlah warga binaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) guna mendalami persoalan yang berkembang.

“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemen Imipas,” ujar Setyo Budiyanto, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dorongan sejumlah elemen masyarakat sipil dan akademisi yang meminta KPK ikut menelusuri dugaan praktik korupsi di lingkungan pemasyarakatan.

Perhatian publik muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan keberadaan fasilitas di luar standar yang diberikan kepada sejumlah narapidana di Lapas Cibinong. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kemungkinan adanya transaksi tertentu untuk memperoleh perlakuan khusus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengingatkan bahwa pemberian fasilitas atau kemudahan di luar ketentuan berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Menurut KPK, pengelolaan lembaga pemasyarakatan memiliki sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian serius. Di antaranya praktik pungutan liar, suap, penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjamin seluruh warga binaan memperoleh hak dan perlakuan yang setara sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.

KPK juga menghormati proses pendalaman yang saat ini dilakukan oleh pihak terkait. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganan kasus dapat dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus dugaan fasilitas mewah di lapas kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola pemasyarakatan guna mencegah praktik korupsi serta memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan hukum berjalan secara konsisten. (Den)