HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

KPK Periksa Komisaris Utama PT Inhutani V Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Hutan

×

KPK Periksa Komisaris Utama PT Inhutani V Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Hutan

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Komisaris Utama PT Inhutani V Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Hutan
KPK Periksa Komisaris Utama PT Inhutani V Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Hutan

Jakarta, Jumat 5 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana, Kamis (4/9/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Selain Apik, penyidik KPK juga memanggil Sukasno, SEVP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V, untuk dimintai keterangan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengelolaan Kawasan Hutan di lingkungan Inhutani V,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (5/9/2025).

KPK sebelumnya menegaskan akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana suap ke Perum Perhutani selaku induk usaha Inhutani V. Hal ini menyusul penetapan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka penerima suap izin pengelolaan hutan.

“Tentu kita akan lihat apakah aliran uang hanya berhenti di anak perusahaan atau juga sampai ke induknya, Perhutani,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

Menurutnya, penyelidikan tak hanya fokus pada internal perusahaan, melainkan juga ke kementerian terkait dan pemerintah daerah yang berwenang dalam penerbitan izin.

“Perizinannya tidak hanya dari Perhutani, tapi juga lewat kementerian dan pemerintah daerah. Kita akan telusuri ke sana,” jelas Asep.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam OTT itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Dicky Yuana Rady, Dirut PT Inhutani V (penerima suap)
  • Djunaidi, Direktur PT PML (pemberi suap)
  • Aditya, staf perizinan SB Grup (pemberi suap)

Suap diduga terkait upaya PT PML melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan seluas 55.000 hektare di Lampung, meski perusahaan tersebut masih memiliki tunggakan kewajiban. KPK kini memperluas penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang berperan dalam proses perizinan, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat daerah dan kementerian. Kasus ini semakin menyoroti tata kelola sektor kehutanan di Indonesia, yang kerap menjadi lahan subur praktik korupsi. KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan menyeluruh demi memastikan tidak ada lagi praktik jual beli izin yang merugikan negara. (Den)

Comment