Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali kasus dugaan gratifikasi di sektor batu bara yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Warga Negara India berinisial SJ sebagai saksi penting.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SJ, pegawai swasta,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Lembaga antirasuah juga tengah menelusuri asal-usul sejumlah aset yang diduga bersumber dari gratifikasi tersebut.
Menurut sumber internal, nominal gratifikasi yang diterima mencapai jutaan dolar AS, terkait izin tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Nilainya ditaksir antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Sebelumnya, KPK juga menyinggung adanya aliran uang kepada sejumlah tokoh, termasuk politisi Ahmad Ali dan Ketua Umum PP Japto, yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara itu. Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut masih berproses di tahap penyidikan.
Sebagai informasi, Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya. KPK menegaskan akan terus menelusuri jejak uang gratifikasi dan aset-aset terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam skandal ini.
“Kami akan mendalami setiap aliran dana dan hubungan antar pihak, baik di dalam maupun luar negeri,” pungkasnya. (Den)
Comment