Jakarta, Rabu 10 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 dengan nilai kontrak mencapai Rp176,4 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP, serta Alvin Pradipta Adyota (APA), pihak swasta sekaligus anak dari Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan Pertamina 2012–2014.
“Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, sejak 9 hingga 28 September 2025, di Rutan KPK Merah Putih K4 dan Rutan C1,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih, Rabu (10/9/2025).
PT Melanton Pratama (MP) awalnya gagal memenangkan tender pengadaan katalis karena tidak lolos uji ACE Test. Namun, atas arahan GW, FAG meminta bantuan APA untuk melobi CD agar syarat uji tersebut dihapuskan. Lobi itu berhasil. CD kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban uji ACE Test, sehingga PT MP ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan katalis di Kilang Balongan pada periode 2013–2014.
Dari kontrak senilai USD 14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar, kurs 2014), KPK menemukan adanya aliran dana suap sebesar Rp1,7 miliar yang diberikan PT MP kepada CD. Dana itu disamarkan melalui perusahaan asing bernama Albemarle Corp.
“Kebijakan CD tersebut dinilai bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina, sekaligus merugikan negara,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya GW dan FAG → dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor (pemberi suap), APA dan CD dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penerima suap). (Den)
Comment