Jakarta, Rabu 22 Juli 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke tahap penyidikan.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan pemerintah pada Tahun Anggaran 2025–2026.
Menurut penyidik, Sudirman diduga menyamarkan keterlibatan perusahaannya dengan menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi serta meminjam nama sejumlah penyedia jasa agar tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara langsung.
“Nilai proyek yang diduga dikendalikan mencapai sekitar Rp17,9 miliar, terdiri atas paket pekerjaan melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung di lingkungan Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT Air Minum Giri Menang,” jelasnya.
Selain itu, Sudirman juga diduga memperoleh proyek lain di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar. Secara keseluruhan, penyidik menduga Sudirman menerima pekerjaan senilai sekitar Rp41,7 miliar melalui perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kamimenduga sebagian keuntungan dari proyek tersebut mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini,” tandasnnya.
Menurut penyidik, dari total dana yang diterima Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi, sekitar Rp10,8 miliar diduga diserahkan kepada Bupati Lombok Barat. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami KPK melalui pemeriksaan para saksi serta penelusuran aliran dana.
“Selain dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, kami juga mengusut dugaan suap yang melibatkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani,” tukasnya.
Perusahaan tersebut diketahui menjadi vendor PT Air Minum Giri Menang yang memperoleh proyek dengan nilai sekitar Rp27,1 miliar selama periode 2024–2026. Penyidik menduga Alvonsus memberikan sejumlah fasilitas kepada Lalu Ahmad Zaini sebagai imbalan atas proyek yang diterima perusahaannya.
“Fasilitas yang diduga diberikan antara lain berupa mobil Toyota Alphard, uang tunai, telepon seluler, sepatu mewah, perjalanan, hingga sapi kurban,” tambahnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 20 orang, dengan delapan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sekitar Rp9,06 miliar, saldo rekening perusahaan, sertifikat tanah, akta jual beli, serta kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain yang masih didalami. Salah satunya terkait dugaan pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idulfitri, termasuk dugaan penempatan dana sekitar Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham maupun dana operasional kepala daerah.
“Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pasal-pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penyuapan. KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (Den)







