Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) IE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan izin sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tubuh kementerian strategis yang bersentuhan langsung dengan pekerja dan buruh.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Selain Wamenaker IE, terdapat sepuluh orang lainnya yang ikut terseret. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga pihak swasta dari PT KEMINDONESIA.
Modus Operandi: Mark Up Tarif Sertifikasi K3
KPK membeberkan modus para tersangka adalah melakukan mark up biaya sertifikasi K3. Tarif resmi hanya sebesar Rp275.000, tetapi para pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk satu sertifikat.
“Praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 dengan total nilai dugaan korupsi mencapai Rp81 miliar,” ungkap Setyo.
Kuat dugaan, pungutan liar tersebut dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pejabat internal Kemnaker yang memiliki kewenangan dalam bidang kelembagaan, evaluasi, hingga pengujian sertifikasi K3.
Daftar Tersangka
- IE – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- IBM – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- GAH – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)
- SB – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
- AK – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- FRZ – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- HS – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- SKP – Sub Koordinator
- SUP – Koordinator
- TEM – pihak PT KEMINDONESIA
- MM – pihak PT KEMINDONESIA
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tahap awal, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan (22 Agustus–10 September 2025) di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi dunia ketenagakerjaan, mengingat sertifikasi K3 seharusnya menjadi instrumen perlindungan buruh, bukan ladang pungli pejabat. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengusut aliran dana Rp81 miliar tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (Den)
Comment